Thursday, 3 January 2013

Fasilitas asuransi



KETENTUAN UMUM ASURANSI KECELAKAAN MEMBER DBS PT. DUTA FUTURE INTERNATIONAL

1. Semua member baru terdaftar dengan kartu CCI & EC, akan langsung mendapatkan fasilitas Asuransi Jiwa (Kecelakaan) Gratis dengan uang pertanggungan (UP) senilai Rp.10.000.000. Sehingga member tidak perlu menunggu mendapatkan 1 Poin Reward untuk memperoleh perlindungan asuransi jiwa (kecelakaan), cukup mendaftar dengan kartu CCI / EC.

2. Asuransi tidak dapat dipindah tangankan & tidak berlaku kelipatan. Asuransi hanya berlaku kepada member terdaftar pertama dengan kartu CCI / EC, bukan member rubah profil. Artinya semua Member baru DBS dengan kartu CCI / EC terlindungi dengan Asuransi Kecelakaan, mulai 1 November 2008 – seterusnya.

3. Asuransi Jiwa hanya melindungi tertangung / member atas resiko yang disebabkan oleh kecelakaan. Yang dimaksud dengan kecelakaan dalam ketentuan ini adalah cidera atau luka tubuh bukan penyakit.
4. Member dilindungi asuransi setelah 1 bulan terdaftar s/d:

  • 1 Hak Usaha
Memiliki fasilitas asuransi Kecelakaan selama 1 tahun untuk member yang  mendaftar 1 HU dengan Kartu EC/CCI
  • 3 Hak Usaha
Memiliki fasilitas asuransi Kecelakaan selama 5 tahun untuk member yang       mendaftar langsung 3 HU dalam 2 (dua) hari (1 Kartu EC/CCI + 2 Kartu Reguler)
  • 7  Hak Usaha
Memiliki fasilitas asuransi Kecelakaan selama 35 tahun untuk member yang        mendaftar langsung 7 HU dalam 3 (tiga) hari (1 Kartu EC/CCI + 6 Kartu Reguler)
  • · 15 Hak Usaha
Memiliki fasilitas asuransi Kecelakaan selama 50 tahun untuk member yang           mendaftar langsung 15 HU dalam 5 (lima) hari (1 Kartu EC/CCI + 14 Kartu Reguler)
  • · 31 Hak Usaha
Memiliki fasilitas asuransi Kecelakaan selama 65 tahun untuk member yang         mendaftar langsung 31 HU dalam 7 (tujuh) hari (1 Kartu EC/CCI + 30 Kartu Reguler)
5. Kartu Member DBS berlogo CCI / EC merupakan Kartu Polis Asuransi Kecelakan.
6. Asuransi tidak dapat terklaim apabila tertanggung sudah mendapatkan penggantian full biaya dari Jasa Asuransi lain kecuali untuk Resiko A.
7. Tata cara klaim dijelaskan dalam Ketentuan Khusus.
KETENTUAN KHUSUS ASURANSI KECELAKAAN MEMBER DBS

1. Ketentuan Khusus Asuransi Kecelakaan Diri Kumpulan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Ketentuan Umum Polis.

2. Yang dimaksud dengan kecelakaan dalam ketentuan ini adalah cidera atau luka tubuh yang langsung diakibatkan oleh suatu peristiwa yang secara tiba-tiba; tidak terduga sebelumnya; datang dari luar; bersifat kekerasan; tidak dikehendaki dan tidak ada unsur-unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut yang terjadi saat kecelakaan lalu lintas atau kecelakaan kerja

3. Jenis risiko dan jaminan Asuransi Kecelakaan Diri Kumpulan yang dipertanggungkan adalah :

3.1 RISIKO A : MENINGGAL DUNIA AKIBAT KECELAKAAN
Apabila peserta meninggal dunia akibat langsung dari kecelakaan dalam masa   pertanggungan, maka kepada ahli waris atau yang ditunjuk akan diberikan santunan  sebesar 100% x Jumlah Uang Pertanggungan.

3.2 RISIKO B
3.2.1 CACAT TETAP TOTAL AKIBAT KECELAKAAN
Apabila peserta mengalami Cacat Tetap Total Akibat kecelakaan dalam masa pertanggungan sehingga kehilangan fungsi atas kedua tangan/ kedua mata/ kedua kaki/ satu tangan dan satu mata/ satu mata dan satu kaki atau satu tangan dan satu kaki, maka akan diberikan santunan sebesar 100% x Jumlah Uang Pertanggungan.

3.2.2 CACAT TETAP SEBAGIAN AKIBAT KECELAKAAN
Apabila peserta mengalami Cacat Tetap Sebagian Akibat kecelakaan dalam masa  pertanggungan, akan dibayarkan santunan sebesar prosentase dalam tabel berikut :
Nb : Risiko yang tidak termasuk dalam tabel diatas, maka dikategorikan sebagai risiko C.

4. Tata cara klaim , peserta mengajukan klaim ke Kantor PT DFI dengan menyertakan:
  • Fotocopy KTP & Kartu DBS serta no kontak yang bisa dihubungi,
  • Surat Keterangan Kecelakaan dari kepolisian,
  • Surat Keterangan Rawat dari Rumah Sakit beserta Faktur & Kwitansi Aslinya,
  • Untuk Klaim Resiko A sertakan Surat Keterangan Meninggal dari RT / RW & Kelurahan setempat.
Untuk  klaim yang  akan diajukan silahkan kirimkan berkas aslinya ke alamat Kantor Asuransi Jl. PHH. Mustofa Surapati Core Blok C1 via pos. Kemudian konfirmasi via telp ke nomor 022-87242755, fax 022-87242756, hp 081910999992. Klaim akan diproses selambat-lambatnya 7-14 hari kerja sejak dokumen dipersyaratkan diterima lengkap.

5. Dalam hal kehilangan dua atau lebih anggota badan bersama-sama, pembayaran santunannya tidak boleh melebihi 100% dari Jumlah Uang Pertanggungan.

6. Masa pertanggungan bagi masing-masing peserta sesuai yang tercantum dalam Daftar Peserta dan tidak ada pengembalian premi bagi peserta dengan masa pertanggungan kurang dari yang tercantum dalam Daftar Peserta.

7. Jika cacat tetap terjadi, sedangkan sebelum asuransi dimulai sudah ada cacat tetap sebelumnya, maka santunan dibayarkan berdasarkan atas selisih prosentase cacat tetap sebelum dan sesudah asuransi dimulai.
8. Santunan untuk masing-masing risiko, maksimum sebesar Jumlah Uang Pertanggungan Asuransi Kecelakaan Diri.

9. Kecuali yang telah ditentukan dan mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PENANGGUNG, Asuransi Kecelakaan Diri Kumpulan ini tidak menanggung risiko yang diakibatkan karena peserta mempersiapkan diri atau mengambil bagian untuk suatu perlombaan ketangkasan; kecepatan dan sebagainya dengan menggunakan kendaraan bermotor; perahu; kuda; pesawat udara atau sejenisnya; terjun payung; mendaki gunung; arung jeram, ski es atau olah raga musim dingin lainnya yang tidak disebutkan; sepak bola; tinju; karate; judo atau olahraga beladiri lainnya yang sejenis dan setiap kegiatan yang mengandung bahaya.

3.3 RISIKO C : BIAYA PENGOBATAN / PERAWATAN DI RUMAH SAKIT
Apabila peserta mengalami suatu kecelakaan dalam masa pertanggungan yang  mengakibatkan cidera / sakit berdasarkan keterangan dokter memerlukan perawatan di Rumah Sakit, akan dibayarkan santuan maksimum sebesar 10% x Jumlah Uang Pertanggungan sebagai penggantian semua biaya pengobatan / perawatan di Rumah Sakit.

10. Asuransi Kecelakaan Diri ini tidak berlaku untuk setiap peristiwa yang langsung ataupun tidak langsung disebabkan karena atau menjadi akibat dari :
10.1 Perang (baik dinyatakan atau tidak); latihan perang; pemberontakan; revolusi; huru- hara; pengambil-alihan kekuasaan; perang saudara;
10.2 Peserta sebagai penumpang pesawat udara atau yang sejenisnya, kecuali :
10.2.1 Penumpang pada perusahan yang mempunyai jadwal penerbangan yang  tetap; teratur  dan telah memiliki ijin usaha penerbangan dan ijin kelayakan terbang untuk segala type pesawat terbang atau sejenisnya yang dimilikinya;
10.2.2 Anggota awak pesawat yang bekerja pada penerbangan;
10.2.3 Pelatihan penerbangan sipil;
10.2.4 Penerbang sebagai olah raga;
10.2. 5 Penerjun sebagai anggota dari pasukan cadangan Angkatan Bersenjata baik sebagai  latihan maupun pasukan cadangan;

10.3  Melukai dengan sengaja atau mencoba bunuh diri atau tindakan lainnya ke arah itu atau dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam suatu kejahatan (baik aktif ataupun tidak aktif) atau sejenisnya;

10.4 Sebagai akibat lanjutan, sementara dalam keadaan pengaruh obat bius; narkotik atau mabuk karena minuman keras atau dalam keadaan sakit ingatan;
10.5 Sebagai akibat atas timbulnya reaksi atom; nuklir atau gas beracun (kecuali untuk pengobatan);

10.6 Kesalahan yang disengaja oleh peserta dan atau siapapun yang ada hubungan kepentingan dengan pertanggungan ini;
10.7 Setelah terputusnya pembayaran premi untuk Asuransi Kumpulan ini atau untuk kepentingan tambahan ini.

11. Tidak ada batasan usia dalam perlindungan asuransi kecelakaan.
12. Pengajuan pembayaran manfaat Asuransi Kecelakaan Diri ini harus melampirkan surat keterangan Asli dari pihak berwenang atas terjadinya risiko
12.1 Surat pengantar kematian dari instansi (perusahaan) tempat peserta bekerja

12.2 Surat keterangan dokter/ rumah sakit yang berwenang tentang sebab dan akibat terjadinya risiko meninggal dunia / kecelakaan
12.3 Akte kematian yang dikeluarkan oleh pejabat daerah setempat.
12.4 Khusus untuk musibah risiko kecelakaan lalu lintas harus dilengkapi surat keterangan dari pihak yang berwenang (Kepolisian)
12.5 Mengembalikan kartu peserta asli disertai fotocopy kartu tanda penduduk dan atau Kartu Keluarga

12.6 Dalam hal pengajuan klaim apabila tidak diajukan ke PT. DUTA FUTURE INTERNATIONAL dengan segera dalam waktu 2 (dua) bulan takwim atau 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya resiko tersebut maka klaim ditolak.

Tahap Pengajuan Klaim

INGAT !!!  : Apa bila dokumen tidak memenuhi syarat kelengkapan, MAKA KLAIM TIDAK AKAN DIPROSES !!! oleh sebab itu silahkan lengkapi dokumen Anda saat mengajukan klaim 

TAHAPAN PENGAJUAN KLAIM :

1.      Lengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
2.      Fotocopy seluruh dokumen yang aslinya akan dikirim ke DFI untuk disimpan sebagai arsip.
3.      Kirimkan dokumen lengkap dalam satu amplop ke alamat:

Bagian Pelayanan Asuransi PT. DFI
Surapati Core Blok C-1, Jl. PHH. Mustofa No.39 Bandung 40192
Telp : 022 – 87242755 / Fax : 022 – 87242756 / Hp : 081910999992

PERSYARATAN WAJIB YANG HARUS DIPENUHI

1.      Member DBS yang bergabung minimal 1 (satu) bulan (30 hari) sejak tanggal aktivasi (mendapatkan nomor DBS dari Kartu Utama CCI atau EC);
2.      Member yang diajukan klaimnya bukan merupakan member yang sudah pernah berganti kepemilikan Hak Usaha atau member yang menjual HU kepada orang lain (edit profil);
3.      Pengajuan klaim asuransi paling lambat 2 (dua) bulan setelah kejadian kecelakaan;
4.      Pihak yang mengajukan klaim harus merupakan   Ahli Waris terdekat member (anak atau istri/suami atau orang tua atau saudara kandung)
Jika persyaratan wajib di atas ada yang tidak dipenuhi, maka klaim tidak dapat diproses.

PERSYARATAN ADMINISTRASI
1.      Fotocopy Kartu Identitas Diri (KTP/Kartu Pelajar);
2.      Fotocopy Surat Ijin Mengemudi (SIM) bagi Pengendara;
3.      Fotocopy kartu member DBS (apabila kartu member tersebut hilang, maka harus menyertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat);
4.      Fotocopy kartu keluarga member;
5.      Fotocopy kartu keluarga ahli waris yang mengajukan;
PERSYARATAN KHUSUS
A.     Untuk klaim meninggal dunia karena kecelakaan (resiko A).
Dokumen yang harus dilengkapi adalah Asli atau fotocopy yg sudah dilegalisir oleh lembaga/ pejabat terkait berupa:
1.      Surat Kematian yang dikeluarkan pejabat setempat;
2.      Surat keterangan kecelakaan dari kepolisian;
3.      Surat keterangan dari rumah sakit/puskesmas yang terdapat keterangan dokter yang memeriksa terkait sebab kematian yang bersangkutan;
4.      Surat keterangan ahli waris yang dikeluarkan oleh pejabat setempat;
5.      Surat kuasa penggunaan rekening yang diajukan dari ahli waris yang mengajukan klaim (bila rekening yang diajukan atas nama orang lain);

6.      Fotocopy buku tabungan atas nomor rekening yang diajukan;
B.     Untuk Klaim Cacat Tetap/Permanen karena Kecelakaan (Resiko B)

Dokumen yang harus dilengkapi adalah Asli atau fotocopy yg sudah dilegalisir oleh lembaga/ pejabat terkait berupa:

1.      Surat keterangan kecelakaan dari kepolisian;
2.      Surat keterangan serta Resume Medis dari Dokter rumah sakit/puskesmas yang memeriksa/merawat  terkait sebab cacat tetap yang bersangkutan;
3.      Foto bagian yang cacat tetap(untuk yang mengalami cacat yang dapat dilihat dari fisiknya);
4.      Surat kuasa penggunaan rekening yang diajukan (bila rekening yang diajukan atas nama orang lain);
5.      Fotocopy buku tabungan atas nomor rekening yang diajukan;

Untuk Klaim Cacat Tetap yang hanya kehilangan fungsinya saja (sedangkan anggota badannya masih utuh) maka realisasi klaimnya baru akan dilakukan setelah melewati masa tunggu 6 bulan sejak pengajuan dengan melampirkan  keterangan terkini dari Dokter yang merawat.

C.     Untuk Klaim Penggantian Biaya Perawatan karena Kecelakaan (Resiko C)
Dokumen yang harus dilengkapi adalah Asli atau fotocopy yg sudah dilegalisir oleh lembaga/ pejabat terkait berupa:

1.      Surat keterangan kecelakaan dari kepolisian;
2.      Kwitansi biaya perawatan dari pihak medis yang telah memiliki ijin usaha (Kwitansi harus distempel);

3.      Bila member sudah mengajukan klaim ke Asuransi lain maka apabila Biaya Perawatan sudah tercover maka klaim ke DFI tidak dapat di proses, tetapi apabila belum tercover seluruhnya maka klaim dapat diajukan dengan syarat harus menyertakan bukti pembayaran klaim dari Asuransi lain dan menyertakan copy yg sudah dilegalisir oleh lembaga/ pejabat terkait kwitansi dan rekam medis dari dokter rumah sakit/puskesmas yang merawat;

4.      Surat kuasa penggunaan rekening yang diajukan (bila rekening yang diajukan atas nama orang lain);
5.      Fotocopy buku tabungan atas nomor rekening yang diajukan

No comments:

Post a Comment