KETENTUAN UMUM ASURANSI KECELAKAAN MEMBER DBS PT. DUTA FUTURE
INTERNATIONAL
1. Semua
member baru terdaftar dengan kartu CCI & EC, akan langsung mendapatkan
fasilitas Asuransi Jiwa (Kecelakaan) Gratis dengan uang pertanggungan (UP)
senilai Rp.10.000.000. Sehingga member tidak
perlu menunggu mendapatkan 1 Poin Reward untuk memperoleh perlindungan asuransi
jiwa (kecelakaan), cukup mendaftar dengan kartu CCI / EC.
2. Asuransi
tidak dapat dipindah tangankan & tidak berlaku kelipatan. Asuransi hanya
berlaku kepada member terdaftar pertama dengan kartu CCI / EC, bukan member
rubah profil. Artinya semua Member baru DBS dengan kartu CCI / EC terlindungi
dengan Asuransi Kecelakaan, mulai 1 November 2008 – seterusnya.
3. Asuransi
Jiwa hanya melindungi tertangung / member atas resiko yang disebabkan oleh
kecelakaan. Yang dimaksud dengan kecelakaan dalam ketentuan ini adalah cidera
atau luka tubuh bukan penyakit.
4. Member
dilindungi asuransi setelah 1 bulan terdaftar s/d:
- 1 Hak Usaha
Memiliki fasilitas asuransi
Kecelakaan selama 1 tahun untuk member yang
mendaftar 1 HU dengan Kartu EC/CCI
- 3 Hak Usaha
Memiliki fasilitas asuransi
Kecelakaan selama 5 tahun untuk member yang
mendaftar langsung 3 HU dalam 2 (dua) hari (1 Kartu
EC/CCI + 2 Kartu Reguler)
- 7 Hak Usaha
Memiliki fasilitas asuransi
Kecelakaan selama 35 tahun untuk member yang
mendaftar langsung 7 HU dalam 3
(tiga) hari (1 Kartu EC/CCI + 6 Kartu Reguler)
- · 15 Hak Usaha
Memiliki fasilitas asuransi
Kecelakaan selama 50 tahun untuk member
yang mendaftar
langsung 15 HU dalam 5 (lima) hari (1 Kartu EC/CCI + 14 Kartu
Reguler)
- · 31 Hak Usaha
Memiliki fasilitas asuransi
Kecelakaan selama 65 tahun untuk member yang
mendaftar langsung 31 HU
dalam 7 (tujuh) hari (1 Kartu EC/CCI + 30 Kartu Reguler)
5. Kartu Member DBS berlogo
CCI / EC merupakan Kartu Polis Asuransi Kecelakan.
6. Asuransi tidak dapat terklaim
apabila tertanggung sudah mendapatkan penggantian full biaya dari Jasa Asuransi
lain kecuali untuk Resiko A.
7. Tata cara klaim
dijelaskan dalam Ketentuan Khusus.
KETENTUAN KHUSUS ASURANSI KECELAKAAN MEMBER DBS
1. Ketentuan
Khusus Asuransi Kecelakaan Diri Kumpulan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Ketentuan Umum Polis.
2. Yang
dimaksud dengan kecelakaan dalam ketentuan ini adalah cidera atau luka tubuh
yang langsung diakibatkan oleh suatu peristiwa yang secara tiba-tiba; tidak
terduga sebelumnya; datang dari luar; bersifat kekerasan; tidak dikehendaki dan
tidak ada unsur-unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut yang terjadi saat
kecelakaan lalu lintas atau kecelakaan kerja
3. Jenis
risiko dan jaminan Asuransi Kecelakaan Diri Kumpulan yang dipertanggungkan
adalah :
3.1 RISIKO A : MENINGGAL DUNIA AKIBAT KECELAKAAN
Apabila peserta meninggal dunia
akibat langsung dari kecelakaan dalam masa pertanggungan, maka
kepada ahli waris atau yang ditunjuk akan diberikan santunan sebesar 100%
x Jumlah Uang Pertanggungan.
3.2 RISIKO B
3.2.1 CACAT
TETAP TOTAL AKIBAT KECELAKAAN
Apabila
peserta mengalami Cacat Tetap Total Akibat kecelakaan dalam masa pertanggungan
sehingga kehilangan fungsi atas kedua tangan/ kedua mata/ kedua kaki/ satu
tangan dan satu mata/ satu mata dan satu kaki atau satu tangan dan satu kaki,
maka akan diberikan santunan sebesar 100% x Jumlah Uang Pertanggungan.
3.2.2 CACAT
TETAP SEBAGIAN AKIBAT KECELAKAAN
Apabila peserta mengalami Cacat
Tetap Sebagian Akibat kecelakaan dalam masa pertanggungan, akan
dibayarkan santunan sebesar prosentase dalam tabel berikut :
Nb : Risiko yang tidak termasuk
dalam tabel diatas, maka dikategorikan sebagai risiko C.
4. Tata cara klaim ,
peserta mengajukan klaim ke Kantor PT DFI dengan menyertakan:
- Fotocopy KTP & Kartu DBS serta no kontak yang bisa dihubungi,
- Surat Keterangan Kecelakaan dari kepolisian,
- Surat Keterangan Rawat dari Rumah Sakit beserta Faktur & Kwitansi Aslinya,
- Untuk Klaim Resiko A sertakan Surat Keterangan Meninggal dari RT / RW & Kelurahan setempat.
Untuk
klaim yang akan diajukan silahkan kirimkan berkas
aslinya ke alamat Kantor Asuransi Jl. PHH. Mustofa Surapati Core Blok C1
via pos. Kemudian konfirmasi via telp ke nomor 022-87242755, fax 022-87242756,
hp 081910999992. Klaim akan diproses selambat-lambatnya
7-14 hari kerja sejak dokumen dipersyaratkan diterima lengkap.
5. Dalam
hal kehilangan dua atau lebih anggota badan bersama-sama, pembayaran
santunannya tidak boleh melebihi 100% dari Jumlah Uang Pertanggungan.
6. Masa
pertanggungan bagi masing-masing peserta sesuai yang tercantum dalam Daftar
Peserta dan tidak ada pengembalian premi bagi peserta dengan masa pertanggungan
kurang dari yang tercantum dalam Daftar Peserta.
7. Jika
cacat tetap terjadi, sedangkan sebelum asuransi dimulai sudah ada cacat tetap
sebelumnya, maka santunan dibayarkan berdasarkan atas selisih prosentase cacat
tetap sebelum dan sesudah asuransi dimulai.
8. Santunan
untuk masing-masing risiko, maksimum sebesar Jumlah Uang
Pertanggungan Asuransi Kecelakaan Diri.
9. Kecuali yang
telah ditentukan dan mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
PENANGGUNG, Asuransi Kecelakaan Diri Kumpulan ini tidak menanggung risiko yang
diakibatkan karena peserta mempersiapkan diri atau mengambil bagian untuk suatu
perlombaan ketangkasan; kecepatan dan sebagainya dengan menggunakan kendaraan
bermotor; perahu; kuda; pesawat udara atau sejenisnya; terjun payung; mendaki
gunung; arung jeram, ski es atau olah raga musim dingin lainnya yang tidak
disebutkan; sepak bola; tinju; karate; judo atau olahraga beladiri lainnya yang
sejenis dan setiap kegiatan yang mengandung bahaya.
3.3 RISIKO C : BIAYA PENGOBATAN / PERAWATAN DI RUMAH SAKIT
Apabila
peserta mengalami suatu kecelakaan dalam masa pertanggungan yang
mengakibatkan cidera / sakit berdasarkan keterangan dokter memerlukan
perawatan di Rumah Sakit, akan dibayarkan santuan maksimum sebesar 10% x Jumlah
Uang Pertanggungan sebagai penggantian semua biaya pengobatan / perawatan di
Rumah Sakit.
10. Asuransi
Kecelakaan Diri ini tidak berlaku untuk setiap peristiwa yang langsung ataupun
tidak langsung disebabkan karena atau menjadi akibat dari :
10.1
Perang (baik dinyatakan atau tidak); latihan perang; pemberontakan; revolusi;
huru- hara; pengambil-alihan kekuasaan; perang saudara;
10.2 Peserta
sebagai penumpang pesawat udara atau yang sejenisnya, kecuali :
10.2.1
Penumpang pada perusahan yang mempunyai jadwal penerbangan yang tetap;
teratur dan telah memiliki ijin usaha penerbangan dan ijin kelayakan
terbang untuk segala type pesawat terbang atau sejenisnya yang dimilikinya;
10.2.2 Anggota
awak pesawat yang bekerja pada penerbangan;
10.2.3 Pelatihan
penerbangan sipil;
10.2.4 Penerbang
sebagai olah raga;
10.2. 5
Penerjun sebagai anggota dari pasukan cadangan Angkatan Bersenjata baik sebagai
latihan maupun pasukan cadangan;
10.3
Melukai dengan sengaja atau mencoba bunuh diri atau tindakan lainnya ke
arah itu atau dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam suatu kejahatan
(baik aktif ataupun tidak aktif) atau sejenisnya;
10.4
Sebagai akibat lanjutan, sementara dalam keadaan pengaruh obat bius; narkotik
atau mabuk karena minuman keras atau dalam keadaan sakit ingatan;
10.5
Sebagai akibat atas timbulnya reaksi atom; nuklir atau gas beracun (kecuali
untuk pengobatan);
10.6
Kesalahan yang disengaja oleh peserta dan atau siapapun yang ada hubungan
kepentingan dengan pertanggungan ini;
10.7
Setelah terputusnya pembayaran premi untuk Asuransi Kumpulan ini atau untuk
kepentingan tambahan ini.
11. Tidak
ada batasan usia dalam perlindungan asuransi kecelakaan.
12.
Pengajuan pembayaran manfaat Asuransi Kecelakaan Diri ini harus melampirkan
surat keterangan Asli dari pihak berwenang atas terjadinya risiko
12.1 Surat
pengantar kematian dari instansi (perusahaan) tempat peserta bekerja
12.2
Surat keterangan dokter/ rumah sakit yang berwenang tentang sebab dan akibat
terjadinya risiko meninggal dunia / kecelakaan
12.3 Akte
kematian yang dikeluarkan oleh pejabat daerah setempat.
12.4
Khusus untuk musibah risiko kecelakaan lalu lintas harus dilengkapi surat
keterangan dari pihak yang berwenang (Kepolisian)
12.5 Mengembalikan
kartu peserta asli disertai fotocopy kartu tanda penduduk dan atau Kartu
Keluarga
12.6
Dalam hal pengajuan klaim apabila tidak diajukan ke PT. DUTA FUTURE
INTERNATIONAL dengan segera dalam waktu 2 (dua) bulan takwim atau 60 (enam
puluh) hari sejak terjadinya resiko tersebut maka klaim ditolak.
Tahap Pengajuan Klaim
INGAT !!! : Apa bila dokumen tidak memenuhi syarat
kelengkapan, MAKA KLAIM TIDAK AKAN DIPROSES !!! oleh sebab itu silahkan
lengkapi dokumen Anda saat mengajukan klaim
TAHAPAN PENGAJUAN KLAIM :
1.
Lengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
2.
Fotocopy seluruh dokumen yang aslinya akan dikirim ke DFI untuk disimpan
sebagai arsip.
3.
Kirimkan dokumen lengkap dalam satu amplop ke alamat:
Bagian Pelayanan Asuransi PT. DFI
Surapati Core Blok C-1, Jl. PHH. Mustofa No.39 Bandung 40192
Telp : 022 – 87242755 / Fax : 022 – 87242756 / Hp : 081910999992
PERSYARATAN WAJIB YANG HARUS DIPENUHI
1.
Member DBS yang bergabung minimal 1 (satu) bulan (30 hari) sejak tanggal
aktivasi (mendapatkan nomor DBS dari Kartu Utama CCI atau EC);
2.
Member yang diajukan klaimnya bukan merupakan member yang sudah pernah berganti
kepemilikan Hak Usaha atau member yang menjual HU kepada orang lain (edit
profil);
3.
Pengajuan klaim asuransi paling lambat 2 (dua) bulan setelah kejadian
kecelakaan;
4.
Pihak yang mengajukan klaim harus merupakan Ahli Waris terdekat member
(anak atau istri/suami atau orang tua atau saudara kandung)
Jika
persyaratan wajib di atas ada yang tidak dipenuhi, maka klaim tidak dapat
diproses.
PERSYARATAN ADMINISTRASI
1.
Fotocopy Kartu Identitas Diri (KTP/Kartu Pelajar);
2.
Fotocopy Surat Ijin Mengemudi (SIM) bagi Pengendara;
3.
Fotocopy kartu member DBS (apabila kartu member tersebut hilang, maka harus
menyertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat);
4.
Fotocopy kartu keluarga member;
5.
Fotocopy kartu keluarga ahli waris yang mengajukan;
PERSYARATAN KHUSUS
A. Untuk klaim meninggal dunia karena
kecelakaan (resiko A).
Dokumen
yang harus dilengkapi adalah Asli atau fotocopy yg sudah dilegalisir oleh
lembaga/ pejabat terkait berupa:
1.
Surat Kematian yang dikeluarkan pejabat setempat;
2.
Surat keterangan kecelakaan dari kepolisian;
3.
Surat keterangan dari rumah sakit/puskesmas yang terdapat keterangan dokter
yang memeriksa terkait sebab kematian yang bersangkutan;
4.
Surat keterangan ahli waris yang dikeluarkan oleh pejabat setempat;
5.
Surat kuasa penggunaan rekening yang diajukan dari ahli waris yang mengajukan
klaim (bila rekening yang diajukan atas nama orang lain);
6.
Fotocopy buku tabungan atas nomor rekening yang diajukan;
B. Untuk Klaim Cacat Tetap/Permanen karena
Kecelakaan (Resiko B)
Dokumen
yang harus dilengkapi adalah Asli atau fotocopy yg sudah dilegalisir oleh
lembaga/ pejabat terkait berupa:
1.
Surat keterangan kecelakaan dari kepolisian;
2.
Surat keterangan serta Resume Medis dari Dokter rumah sakit/puskesmas yang
memeriksa/merawat terkait sebab cacat tetap yang bersangkutan;
3.
Foto bagian yang cacat tetap(untuk yang mengalami cacat yang dapat dilihat dari
fisiknya);
4.
Surat kuasa penggunaan rekening yang diajukan (bila rekening yang diajukan atas
nama orang lain);
5.
Fotocopy buku tabungan atas nomor rekening yang diajukan;
Untuk
Klaim Cacat Tetap yang hanya kehilangan fungsinya saja (sedangkan anggota
badannya masih utuh) maka realisasi klaimnya baru akan dilakukan setelah
melewati masa tunggu 6 bulan sejak pengajuan dengan melampirkan
keterangan terkini dari Dokter yang merawat.
C. Untuk Klaim Penggantian Biaya Perawatan
karena Kecelakaan (Resiko C)
Dokumen
yang harus dilengkapi adalah Asli atau fotocopy yg sudah dilegalisir oleh
lembaga/ pejabat terkait berupa:
1.
Surat keterangan kecelakaan dari kepolisian;
2.
Kwitansi biaya perawatan dari pihak medis yang telah memiliki ijin usaha
(Kwitansi harus distempel);
3.
Bila member sudah mengajukan klaim ke Asuransi lain maka apabila Biaya
Perawatan sudah tercover maka klaim ke DFI tidak dapat di proses, tetapi
apabila belum tercover seluruhnya maka klaim dapat diajukan dengan syarat harus
menyertakan bukti pembayaran klaim dari Asuransi lain dan menyertakan copy yg
sudah dilegalisir oleh lembaga/ pejabat terkait kwitansi dan rekam medis dari
dokter rumah sakit/puskesmas yang merawat;
4.
Surat kuasa penggunaan rekening yang diajukan (bila rekening yang diajukan atas
nama orang lain);
5.
Fotocopy buku tabungan atas nomor rekening yang diajukan
No comments:
Post a Comment